Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait layanan pengaduan nasabah serta komitmen PT. BPR Kintamas Mitra Dana dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Maka PT. BPR Kintamas Mitra Dana menyediakan Layanan Pengaduan Nasabah, untuk menyalurkan keluhan ataupun pengaduan terkait masalah saat bertransaksi.
Setiap pengaduan nasabah dapat disampaikan ke PT. BPR Kintamas Mitra dana secara tertulis melalui surat, fax, email, maupun website resmi PT. BPR Kintamas Mitra Dana dan secara lisan melalui line telepon ataupun datang langsung ke kantor BPR Kintamas Mitra Dana beserta dengan persyaratan pengaduan yang diperlukan.
Adapun persyaratan pengaduan yang diperlukan antara lain yang tertera dibawah ini atau bisa langsung download pada tombol download diatas
Pengadu | Syarat Pengaduan Tertulis | Syarat Pengaduan Lisan | |
Tanpa tatap muka | Dengan tatap Muka | ||
Nasabah | 01. Bukti Identitas (KTP/Paspor) 02. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran,dsb) |
01. Harus diajukan oleh nasabah yang bersangkutan 02. Nasabah harus menjawab pertanyaan verifikasi data diri dan rekening yang diajukan oleh pihak bank |
01. Bukti Identitas (KTP/Paspor) 02. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran,dsb) |
Perwakilan Nasabah | 01. Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP/Paspor) 02. Bukti Identitas nasabah yang diwakilkan (KTP/Paspor) 03. Surat Kuasa dari nasabah kepada perwakilan yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang bertindak mewakili nasabah 04. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran, dsb) |
Tidak Diperkenankan | 01. Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP/Paspor) 02. Bukti Identitas nasabah yang diwakilkan (KTP/Paspor) 03. Surat Kuasa dari nasabah kepada perwakilan yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang bertindak mewakili nasabah 04. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran, dsb) |
Alur pengaduan nasabah secara lisan dengan tatap muka di kantor BPR Kintamas Mitra Dana
1. Nasabah datang ke kantor beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan
2. Data diri dan dokumen pendukung pengaduan nasabah akan diverifikasi oleh petugas
3. Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan nasabah
4. Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah dan akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan yang telah dilengkapi solusi dari pihak bank
5. Bila pengaduan tidak dapat terselesaikan, maka petugas akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan untuk ditandatangani nasabah serta lamanya waktu penyelesaian pengaduan nasabah yang bersangkutan
6. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan
Alur pengaduan nasabah secara tertulis ataupun lisan tanpa tatap muka di kantor BPR Kintamas Mitra Dana
1. Nasabah menghubungi atau menyampaikan pengaduan secara tertulis beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan
2. Petugas akan melakukan verifikasi data diri dan pengaduan nasabah
3. Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan nasabah
4. Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah. Tetapi jika tidak dapat terselesaikan maka petugas akan menginformasikan lamanya waktu penyelesaian
5. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan
Hubungi kami
Kantor Pusat PT. BPR Kintamas Mitra Dana
Pertokoan Citramas Blok A No.13-14 – Batam
Telepon : (0778) 452 557
Email : [email protected]
Website : www.bpkmd.com